Bedanya Berhenti dan Parkir, Sudah Tahu Belum?
Pengguna kendaraan pastinya kerap menemui rambu atau marka jalan, entah itu berupa larangan atau yang membolehkannya. Maka perlu mengetahui arti rambu dan marka jalan itu dan kemudian menaatinya, agar tercipta ketertiban bagi pengguna jalan raya. Tanpa mengetahui artinya bisa saja menjadi pemicu ketidaktertiban berlalu lintas.
Berhenti dan parkir, merupakan aktifitas yang pastinya sering dilakukan oleh pengendara kendaraan. Sekilas keduanya tampak memiliki makna yang sama, namun sesungguhnya memiliki definisi yang berbeda.
Mengacu pada KBBI, Berhenti adalah tidak bergerak (berjalan, bekerja, dan sebagainya) lagi; tidak meneruskan lagi; mandek.
Namun pada KBBI tidak ditemukan definisi kata parkir, hanya ditemukan arti parkir sebagai cakapan yaitu memarkir.
Kata parkir dalam KBBI memiliki kata turunan antara lain memarkir, parkiran, perparkiran, dan terparkir.
Memarkir adalah menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan.
Parkiran adalah tempat parkir.
Perparkiran adalah perihal parkir.
Terparkir adalah dalam keadaan (sedang) diparkir.
Itulah arti kata terkait berhenti dan parkir menurut KBBI sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berhenti dan parkir memiliki definisi sebagai berikut:
Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas dapat disimpukan perbedaan antara parkir dan berhenti, yaitu terletak pada pengemudinya meninggalkan kendaraan apa tidak.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan