Daftar Istilah dan Singkatan Seputar Desa Beserta Definisinya
Bagi masyarakat desa mungkin sudah tak asing lagi dengan berbagai singkatan dan istilah terkait dengan pemerintahan desa, seperti BPD, Musdes, BUMdes, Karang Taruna, dan sebagainya. Namun mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang berbagai istilah dan singkatan yang ada di desa itu.
Nah kali ini Prodesae akan berbagi informasi mengenai istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang ada di desa itu beserta definisinya, berikut ulasannya:
Desa
Adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan
Adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Pemerintahan Desa
Adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa (LAD)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
Musyawarah Desa (Musdes)
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUM Desa)
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Desa
Adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerjasama antar Desa.
Kawasan Perdesaan
Adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Aset Desa
Adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset BUM Desa
Adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang atau benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
Pembangunan Desa
Adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Keuangan Desa
Adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Dana Desa
Adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa (ADD)
Adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pendapatan Asli Desa
Adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
Adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Dusun
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.[*]
Kepala Dusun
Kepala dusun merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan.[*]
Rukun Warga (RW)
Adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga (RT)
Adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan (TP PKK Desa/Kelurahan)
Adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK)
Adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Karang Taruna
Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sumber:
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
[*] https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51eb9e8faabee/dasar-hukum-dan-cara-pembentukan-dusun/
Gabung dalam percakapan