Pasang promosi gratis, mau?
Info selengkapnya

Bedanya Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli tanah, rumah, properti.

Terkait dengan dokumen kesepakatan jual beli tanah dan properti, dikenal 2 istilah yaitu Surat Perjanjian Jual Beli atau yang disingkat dengan SPJB dan Akta Jual Beli atau yang sering disingkat dengan AJB.

Bedanya Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

SPJB dan AJB merupakan dokumen penting dalam proses jual beli tanah dan properti seperti rumah misalnya. Dokumen ini merupakan bukti bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu antara penjual dan pembeli.

Walaupun sama-sama sebagai dokumen jual beli, SPJB dan AJB memiliki perbedaan yang sangat mendasar, maka sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah sebaiknya ketahui lebih dulu apa perbedaannya.

SPJB

Merupakan singkatan dari Surat Perjanjian Jual Beli merupakan dokumen perjanjian jual beli sebagai ikatan awal antara penjual dan pembeli yang bersifat non autentik.

AJB

Merupakan singkatan dari Akta Jual Beli merupakan dokumen jual beli yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokumenini bersifat autentik.

Autentik (bentuk tidak baku: otentik) berarti hal dapat dipercaya; asli; tulen; sah.

Sumber: KBBI

Dari paparan di atas dapat diambil simpulan terkait dengan perbedaan kedua dokumen jual beli, yaitu bahwa SPJB bersifat non autentik sedangkan AJB bersifat autentik.

Yang dimaksud non autentik pada Surat Perjanjian Jual Beli adalah dokumen jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli tanpa campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan yang dimaksud autentik pada Akta Jual Beli adalah bahwa dalam pembuatan dokumen jual beli melibatkan notaris atau PPAT.

Karena SPJB bersifat non autentik, maka tidak mengikat tanah atau properti sebagai objek perjanjian jual beli sehingga tidak dapat menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah atau properti dari penjual kepada pembeli.

Berbeda dengan SPJB, AJB dapat dijadikan sebagai pengikat objek perjanjian jual beli, sehingga objek perjanjian jual beli dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

SPJB memang bersifat non autentik, namun demikian biasanya SPJB dibuat sebagai prasarat untuk membuat AJB walaupun itu bukanlah sesuatu hal yang wajib.

Semoga bermanfaat...

Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.