Pasang promosi gratis, mau?
Info selengkapnya

Begini Cara Pembacaan Sah dan Tidak Sah dalam Penghitungan Suara Pemilu

Ketua KPPS merapat! Begini cara pembacaan sah atau tidak sah-nya surat suara dari dalam kotak pemilu.

Penentuan suara sah dan tidak sah merupakan kewenangan ketua KPPS yang terlebih dahulu meminta pendapat anggota KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir. Dalam mengumumkan suara sah atau tidak sah itu, ketua KPPS berpedoman pada tata cara pengumuman sah/tidak sah-nya surat suara yang berasal dari dalam kotak suara yang telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Begini Cara Pembacaan Sah dan Tidak Sah dalam Penghitungan Suara Pemilu

Tata cara pengumuman sah/tidak sah-nya surat suara pemilu disebutkan pada Bab V tentang Penghitungan Suara > huruf B tentang Pelaksanaan > nomor 1 tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara > huruf e pada halaman 75 - 76.

e. Tata cara pengumuman sah/tidak sah-nya surat suara yang berasal dari dalam kotak suara:

1) Pembacaan pengumuman suara sah/tidak sah dilakukan oleh ketua KPPS.

2) Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan dengan menyebutkan kata “Paslon” diikuti nomor urut Pasangan Calon yang dicoblos diikuti dengan Kata “SAH” atau ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya.

Contoh:

“Paslon (nomor urut) … SAH” atau

“Surat Suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”

3) Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan cara:

a) Menyebutkan kata “Partai” diikuti dengan nomor urut Partai Politik dilanjutkan dengan kata “SAH”, apabila suara sah untuk Partai Politik, atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH”kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya.

Contoh:

“Partai (nomor urut Partai) ... SAH”

“Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”

b) menyebutkan kata “Partai” diikuti dengan nomor urut Partai Politik dilanjutkan dengan kata “Calon” diikuti dengan nomor urut Calon lalu disebutkan kata “SAH”, apabila suara sah untuk calon dari Partai Politik, atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya.

Contoh:

“Partai (nomor urut Partai) ... calon (nomor urut calon) ….. SAH”

“Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”

4) Untuk Pemilu Anggota DPD, menyebutkan “Calon” diikuti dengan nomor urut dengan kata “SAH” atau menyebutkan surat suara ”TIDAK SAH” kemudian disebutkan penyebab tidak sahnya.

Contoh:

“Calon (nomor urut calon) ... SAH”

“Surat suara TIDAK SAH karena tidak tercoblos/penyebab lainnya”.

f. Penentuan suara sah dan tidak sah merupakan kewenangan ketua KPPS yang terlebih dahulu meminta pendapat anggota KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir.


Untuk kategori suara sah dan tidak sah disebutkan secara jelas pada halaman sebelumnya yaitu pada Bab V tentang Penghitungan Suara > huruf B tentang Pelaksanaan > nomor 1 tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara > huruf d halaman 71 - 75.

d. Kategori suara sah dan tidak sah

Surat suara dinyatakan sah apabila:

1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:

a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b) tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.

2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b) tanda coblos pada:

nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik; dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

a) surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b) tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

4) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b yaitu sebagai berikut:

a) tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

b) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

c) tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau

d) dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

5) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b, diatur sebagai berikut:

a) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

b) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

c) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

d) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

e) tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

f) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolomyang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

g) tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

h) tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

i) tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yangbersangkutan;

j) tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

k) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

l) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

m) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;

n) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;

o) tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau

p) tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.

6) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b, berupa:

a) tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;

b) tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan; atau

c) tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

7) Pada saat penghitungan suara, didapati surat suara yang robek atau rusak yang tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom kecuali karena lipatan tetapi pemberian suara oleh Pemilih sesuai dengan kategori surat suara sah, maka suara dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.


Selengkapnya tentang kategori suara sah dan tidak sah dan tata cara pengumuman sah/tidak sah-nya surat suara yang berasal dari dalam kotak suara, silakan baca Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Semoga bermanfaat...

Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.