Pasang promosi gratis, mau?
Info selengkapnya

Arti K1, K2, K3, K4 dalam PTSL

Arti K1, K2, K3, K4 dalam yuridis tanah, pengertian K1, K2, K3, K4 dalam PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Arti K1, K2, K3, K4 dalam PTSL

Dalam PTSL terdapat istilah K1, K2, K3, dan K4, lalu apa arti dari istilah-istilah tersebut?

Kluster 1 (K1)

K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah.

Jadi K1 adalah tanah yang berstatus clean and clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat.

Kluster 2 (K2)

K2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Jadi K2 merupakan bidang tanah yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat namun karena berstatus sengketa maka pernerbitan sertipikat tidak dapat dilakukan sebelum clean and clear atau statusnya berubah menjadi K1.

Kluster 3 (K3)

K3 adalah bidang tanah hanya dapat dicatat dalam daftar karena belum memenuhi persyaratan.

Terdapat 4 macam K3, yaitu:

Kluster 3.1

K 3.1 adalah produk PTSL yang telah selesai, namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu.

Kluster 3.2

K 3.2 adalah produk PTSL yang telah selesai, namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, Prk5, ABMAT, Tanah Ulayat; Rumah Negara Golongan III yang belum lunas sewa beli; Objek Nasionalisasi atau Subjek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta; Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan.

Kluster 3.3

K 3.3 adalah produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik karena tidak tersedia anggaran SHAT di tahun anggaran berjalan.

Kluster 3.4

K 3.4 adalah produk PTSL belum dilanjutkan penelitian data yuridis dikarenakan ketersediaan anggaran hanya untuk puldasik dan puldadis atau subjek tidak bersedia bidang tanahnya disertipikatkan.

Kluster 4 (K4)

K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 serta buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan atau yang disingkat dengan KKP.

Jadi K4 adalah bidang tanah yang sudah bersertipikat namun belum dipetakan atau dientrikan ke dalam sistem KKP.

Semoga bermanfaat...

Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.