Perbedaan Lurah dan Kepala Desa
Sebutan lurah sering kali disematkan pada kepala desa, sepertinya ini sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat desa. Hal ini menjadi rancu karena pada dasarnya lurah dan kepala desa merupakan dua istilah yang berbeda dalam konteks pemerintahan di Indonesia.
Penyebutan lurah untuk kepala desa ini bukanlah tanpa alasan. Secara historis, dahulu pemimpin sebuah desa di Jawa memang disebut lurah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (2) menyebutkan:
Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa, dalam konteks pemerintahan di Indonesia jelas ada perbedaan antara lurah dan kepala desa.
Berikut perbedaan Lurah dan Kepala Desa (Kades) selengkapnya:
Sebutan Pemimpin
Pemimpin kelurahan disebut Lurah sedangkan pemimpin desa disebut Kepala Desa atau sering disingkat Kades.
Status Jabatan
Lurah merupakan kepala kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat, sedangkan Kepala Desa merupakan kepala penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak bertanggung jawab kepada Camat tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Status Kepegawaian
Lurah berstatus kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan Kepala Desa tidak berstatus kepegawaian PNS.
Proses Pengangkatan
Lurah merupakan PNS yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota, sedangkan Kepala Desa dipilih oleh warga setempat yang memiliki hak pilih sesuai perundangan-undangan yang berlaku melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Seorang PNS dapat menjadi Kepala Desa, namun harus memenui persyaratan sesuai perundang-udangan dan tetap melalui mekanisme Pilkades.
Masa Jabatan
Lurah merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa jabatannya tergantung skema mutasi/promosi atau aturan pensiun bagi ASN.
Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dalam setiap periode. Kepala desa dapat menjabat maksimal 3 periode masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak.
Itulah perbedaan istilah lurah dan kepala desa (kades) dalam konteks pemerintahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan