Pasang promosi gratis, mau?
Info selengkapnya

Perangkat Organisasi BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Perangkat Organisasi BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Salah satu hal yang memiliki peranan penting dalam kelancaran pengelolaan suatu organisasi badan usaha atau perusahaan adalah perangkat organisasi.

Dimana dengan perangkat organisasi ini akan memperjelas tugas pokok dan fungsinya, sehingga akan diketahui dengan jelas penanggung jawab dari masing-masing bidang.

Seperti halnya BUMDes yang merupakan suatu badan usaha, untuk mendukung keefektifan dalam kelancaran pengelolaan usaha maka diperlukanlah perangkat organisasi.

Sesuai yang tertulis dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pada pasal 15 disebutkan:

Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:

a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;

b. penasihat;

c. pelaksana operasional; dan

d. pengawas

Musyawarah Desa

Dalam BUMDes, Musyawarah Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 16 yang berbunyi:

(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelsksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Penasihat

Penasihat BUM Desa dijabat oleh Kepala Desa, tetapi Kepala Desa dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatannya.

Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 21 yang berbunyi:


(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatannya.

(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(4) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pelaksana Operasional

Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa Bersama diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.

Hal ini sesuai yang tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 24 yang berbunyi:

(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.

(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa bersama.

(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pelaksana operasional bisa lebih dari satu orang, pasal 25 menyebutkan:

(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.

(3) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Dalam pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional dibantu oleh pegawai BUM Desa yang terdiri dari sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pasal 34 berbunyi:

(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sekretaris;

b. bendahara; dan

c. pegawai lainnya.

(3) Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.

Pengawas

Seperti halnya dengan pelaksana operasional, Pengawas BUM Desa juga diangkat oleh Musyawarah Desa dan diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/unsur masyarakat.

Hal ini tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 28 yang berbunyi:

(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.

(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Itulah perangkat organisasi Badan Usaha Milik Desa, semoga bermanfaat.

Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.