Definisi dan Tujuan Pendirian BUM Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021
BUM Desa atau yang sering disebut juga BUMDes oleh masyarakat desa merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Definisi BUM Desa ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pada Pasal 1 Nomor 1 disebutkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Yang perlu dicermati pada uraian terkait dengan definisi BUM Desa di atas adalah kalimat untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Jadi BUM Desa memiliki fungsi secara benefit atau kemanfaatan bagi masyarakat desa.
Pengembangan usaha BUM Desa tidak boleh mematikan usaha masyarakat desa, ini merupakan salah satu fungsi secara benefit.
Kalaupun pengembangan usaha ternyata satu bidang dengan usaha yang telah dijalankan masyarakat, harusnya keduanya dapat bersinergi sehingga dapat berjalan beriringan dan saling menguntungkan.
Selain digunakan untuk keberlangsungan usaha BUM Desa, profit yang didapatkan digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
Pada PP Nomor 11 Tahun 2021 ini, pasal 3 menyebutkan mengenai tujuan pendirian pendirian BUM Desa.
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Itulah definisi BUM Desa dan tujuan pendirian BUM Desa menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Gabung dalam percakapan